Ganggu Estetika, Baliho Cagub Dibongkar

CIKEMBAR – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan spanduk komersil yang diduga tidak berizin dan dinilai melanggar estetika terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Senin (19/2).

Camat Cikembar, Arif Solihin mengatakan, penertiban spanduk yang berada di ruas Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar ini dilakukan dalam menjaga estetika wilayah.

“Kita jaga keindahan wilayah dengan menertibkan sejumlah baliho kadaluarsa serta APK yang dipasang tanpa izin dari Panwaslu,” jelas Arif kepada Radar Sukabumi.

Menurut Arif, baliho komersil dan APK kadaluwarsa merupakan target utama Satpol PP Kecamatan Cikembar untuk ditertibkan dalam menjaga estetika. Namun, dari semua baliho yang ditertibkan, mayoritas APK dari pasangan calon Gubernur.

“Ada sekitar 9 APK yang diturunkan Satpol PP, karena mereka telah melanggar aturan soal pemasangam baliho. Memang, saat ini tengah musim politik karena menjelang Pilgub. Jadi tidak heran jika pemasangan APK marak terjadi di sepanjang jalan,” bebernya.

Spanduk yang ditertibkan saat ini, ujar Arif, bukan hanya yang tidak berizin saja, tetapi juga spanduk berizin yang mengganggu estetika. Untuk itu, ia mengimbau kepada para tim sukses atau relawan jangan sampai memasang spanduk dengan memakunya di pohon atau tiang listrik.

“Kalau ada izin, tapi merusak estetika, ya saya tertibkan, apalagi tidak ada izinnya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *