Siswi SMP ‘Digilir’ Usai Mabuk

SUKABUMI – Kendati Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol hingga 0 persen, namun hingga kini peredarannya belum bisa diberantas.

Belum lama ini, akibat dicekok miras, seorang siswi SMP asal Kecamatan Nagrak ‘digilir’ dua orang pemuda asal Kecamatan Caringin.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua tersangka itu ialah AT alias Adit (22) dan AA alias Ayuy (23) asal Kecamatan Caringin.

Keduanya diduga kuat telah menggagahi siswi SMP, sebut saja Bunga yang berusia 16 tahun usai menenggak miras di rumah saudara salah satu tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *