Industri Pengolahan Susu Dindak Tegas Jika…….?

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sungkan menindak tegas industri pengolahan susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Meski demikian, Kementan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

“Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani, Minggu (18/2).

Fini menambahkan, sampai saat ini baru sekitar delapan sampai sepuluh industri pengolahan susu yang sudah menyerahkan proposal kemitraan.

“Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini,” kata Fini.

Menurutnya, sampai saat ini sudah cukup banyak industri pengolahan susu dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.

“Rencananya dilakukan sosialisasi hari ini (19/2). Mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut,” kata Fini.

Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Industri pengolahan susu diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

“Yang diwajibkan melakukan kemitraan, industri pengolahan susu dan importir,” kata Fini. (jos/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *