Petani Ciracap ‘Geruduk’ Ruang Bupati

PALABUHANRATU— Enam petani penggarap eks HGU Perkebunan Cigebang milik PT Bumi Lestari Abadi (BLA), Kecamatan Ciracap mendatangi ruang Bupati Sukabumi, di Setda Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, belum lama ini. Kedatangan mereka untuk meminta Bupati Sukabumi, Marwan Hamami supaya memfasilitasi tanah yang mereka garap beralih statusnya kepada petani.

Pantauan Radar Sukabumi, niatan ketemu orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini tak bisa terpenuhi. Pasalnya, Marwan saat itu tengah ada kegiatan di luar. Keenam petani tersebut hanya diterima oleh Sekretrais Pribadi (Sekpri) Bupati Sukabumi. Nampak wajah kecewa dari raut wajah pahlawan pangan itu.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, salah seorang perwakilan petani, Anggit Sadino (35) menyebutkan, 600 petani saat ini tengah menggarap lahan eks HGU PT BLA. Pasalnya, pada 31 Desember 2013 lalu, masa HGU PT BLA ini telah berakhir.

“Luas tanahnya 498. 3517 hektar. Lahan itu seluas 358.3517 HA berada di wilayah Desa Ujunggenteng dan 140 hektar lainnya masih wilaya Desa Pangumbahan.

“Kami menilai, karena HGU-nya sudah habis, maka tanah itu kembali menjadi tanah negara dengan kategori terlantar. Makanya kita para penggarap memohon peralihan hak atas tanah itu,” beber Sadino yang diamini Abudin belum lama ini.

Menurutnya, PT BLA memiliki izin HGU lahan yang terhampar di Kecamatan Ciracap itu sejak 21 Mei 1984. Karena masanya sudah habis, maka kini lokasi itu bukan hanya dijadikan sebagai lahan tumpang sari, melainkan juga sudah diisi sejumlah bangunan, seperti rumah warga, warung, sekolah dan balai desa.

“Permohonan ini juga merupakan hasil musyawarah warga yang disetujui kepala desa dan BPD Ujunggenteng. Kami berharap, Pak Bupati bisa memfasilitasi dan memperjuangkan ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” harapnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *