PT Pharos Tarik Albothyl Dari Pasar

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan menarik izin edar obat Albothyl dari pasaran. Pihak produsen obat Albothyl, PT Pharos Indonesia pun siap patuhi aturan.

“Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar,” jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/2).

Bacaan Lainnya

Ia pun mengungkapkan kalau sebagai perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun berdiri, PT. Pharos telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Pihaknya pun mengklaim sudah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.

“Albothyl sendiri adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia,” sambungnya. Untuk itu, Ida menegaskan penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.

Perlu diketahui, merek Albothyl berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain.

Sebelumnya, policresulen yang terkandung dalam Albothyl dinilai BPOM memiliki efek samping yang berbahaya dalam penggunaannya. Policresulen adalah cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui. Kemudian, Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan untuk digunakan pada sejumlah indikasi seperti bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontology.

Salah satunya obat sariawan. Sebab, efek sampingnya bisa menimbulkan chemical burn pada mucosa oral.

(ika/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *