Ngetem Rp 250 Ribu

CIKOLE – Hati-hati bagi para pengendara roda empat yang ngetem sembarangan. Sebab, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Whardhani mengatakan, denda tersebut diberlakukan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pasal 302 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum, orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
Meski begitu,

Imran meminta maaf kepada masyarakat Kota Sukabumi, lantaran upaya menegakkan aturan itu masih jauh dari harapan masyarakat.

“Untuk melakukan penegakkan hukum pada angkutan umum yang ngetem atau berhenti tidak pada tempatnya ini masih jauh dari harapan, namun akan terus kami lakukan,”ujar Imran Whardhani kepada Radar Sukabumi.
Dirinya tidak menutup mata, jika masih banyak ditemukan para sopir angkutan perkotaan (Angkot) yang ngetem di sembarang tempat. Berakibat pada kemacetan.

“Pegemudi yang mengetem, berhenti dan parkir tidak pada tempatnya, tidak saja terjadi di daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Sukabumi, tetapi juga di dalam kota atau di tempat-tempat yang memang terdapat potensi penumpang,”bebernya.
Adapun penyebab mereka mengetem sebarangan, lanjut Imran, karena sistem setoran angkot.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *