Aturan Kemendag Dikeluhkan

JAKARTA – Sejumlah pelaku industri besi dan baja hilir nasional merasa khawatir akan membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Keluhan terhadap regulasi tersebut, salah satunya datang dari Asosiasi Fastener Indonesia (AFI). Asosiasi yang saat ini anggotanya sekitar 15 perusahaan dengan total menyerap tenaga kerja sebanyak 6.000 orang, di antaranya mereka memproduksi sekrup, baut, mur, paku, dan komponen otomotif.

“Kami khawatir akan membanjirnya produk jadi dari industri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan,” ujar Ketua AFI Rahman Tamin di Jakarta.
Dia memperkirakan, Permendag 22 tahun 2018 yang menghapuskan adanya pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian tidak bisa lagi mengontrol pasokan dan permintaan industri di dalam negeri.
“Kami merasa pertimbangan teknis Kemenperin itu masih diperlukan dalam proses importasi besi dan baja,” tutur Rahman.

Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. Padahal, kata Rahman, saat ini produksi nasional dari industri besi dan baja turunan sedang berjalan baik dan tengah berencana untuk meningkatkan investasi dan kapasitas pada tahun ini.

“Utilisasi kami terus meningkat, dari tahun 2015 sekitar 45 persen, menjadi 55 persen pada 2016, dan naik signifikan sebesar 80 persen tahun 2017. Selanjutnya, nilai penjualan kami mencapai Rp 3,2 triliun per tahun dan kami juga menargetkan tambah investasi sebesar Rp 300 miliar tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Yusman menjelaskan, kebijakan baru Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut, yang ditandatangani pada 10 Januari 2018, dianggap blunder dan perlu ditinjau ulang. Permendag 22 tahun 2018 merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *