Tenjojaya Part II Dimulai

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Jabar, Remon Ali menyatakan, surat menteri Sofyan Jalil yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu memang ada, namun sampai sekarang belum ada jawaban dari Jaksa Agung. Namun meski begitu, Remon berpendapat surat itu tidak ada relevansinya dengan kasus ini, mengingat surat itu ada setelah dipersidangan. Sedangkan kasus ini terjadi sejak tahun 2012. Dari itulah, Remon yakin optimis bahwa dakwaan korupsi terhadap para terdakwa terbukti.

“Ahli dan saksi saksi semuanya menerangkan ada kerugian negara disitu dan terdakwa memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Remon juga menjelaskan bahwa tanah tersebut berakhir tahun 2003 sehingga menjadi tanah negara. Kemudian terdakwa UE kuasa dari PT Tenjojaya berniat mengalihkan ke PT Bogorindo, RIS.

“Nah masalah ini dikonsultasikan ke BPN. Gimana ini tanah negara boleh engak dialihkan. Kata oknum BPN boleh dijual karena mempunyai hak keperdataan yang lama. Jelas itu ngawur,” kata Remon.

Mestinya, kata Remon, tidak boleh malah seharusnya diambil alih punya negara. Dan seharusnya BPN menguji, apakah PT Tenjojaya masih kompeten atau tidak.

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *