KPK Resmi Tetapkan Fayakhun Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan korupsi resmi menetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek satelit monitoring di Bakamla RI. Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Golkar tersebut, dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup ihwal dugaan suap yang diterima Fayakhun.

“Anggota DPR RI FA (Fayakhun Andriadi) menerima hadiah dan janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dengan pengesahan RKA-K/L dalam ABPN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan ke Bakamla RI,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2).

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan penerima suap yang diterima Fayakhun, Alex menjelaskan jika anggota Komisi I DPR tersebut disinyalir menerima uang suap yang cukup banyak. Dari fakta-fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan, Fayakhun menerima fee atas jasanya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P TA 2016.

“Diduga FA menerima 1 persen dari Bakamla total anggaran Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD melalui anak buhanya MAO secara bertahap sebanyak 4 kali,” papar Alex. Selain itu kata Alex, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Fayakhun terancam 20 Tahun penjara, sebab dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *