Dana Kampanye Maksimal Rp 20,98 Miliar

SUKABUMI – Batas maksimal dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang akan berlaga di Pilwalkot, nampaknya dibatasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU Kota Sukabumi dan perwakilan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi,disepakati sebesar Rp 20,98 Miliar.

“Iya semalam kita sudah rapat bersama dengan perwakilan Paslon, sudah disepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 20,98 Miliar,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Dedi Setiadi, kemarin (13/2).

Bacaan Lainnya

Adapan untuk sumber sumbangan dana kampanye sendiri, menurut Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 terdiri dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye tersebut berbentuk uang, barang dan jasa. “Kalau sumber anggarannya dari istri calon walikota atau wakil walikota, itu masuk kepada sumber anggaran perorangan,” ujarnya.

Dedi Setiadi
Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum

Dedi menambahkan, untuk pemasukan nilai nominal dana kampanye itu berbeda-beda, sesuai dengan sumbernya. Kalau dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, nilainya paling banyak Rp 750 juta.

Sama halnya dengan dana kampanye yang bersumber dari kelompok atau badan hukum swasta, paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan untuk dana kampanye sumbangan dari pihak lain perseorangan, paling banyak yakni Rp 75 juta. “Nah untuk paslon sendiri, itu pasangannya nilainya tidak terbatas,” katanya.

Sumbangan dana kampanye itu harus mengisi beberapa pernyataan identitas penyumbang. Seperti menyertakan nama, alamat, nomer rekening, NPWP dan lainnya. “Mereka kan bisa menyumbangkan barang atau uang, nanti harus dicantumkan dengan jelas,” ujar Dedi.

Sedangkan untuk laporan dana kampanye, nanti ada beberapa tahapan yang harus dilaporkan oleh tim pemenangan. Diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Untuk besok (hari ini.red), tim pemenangan harus melaporkan dulu LADK dan membuat nomer rekening khusus dana kampanye. Sementar untuk LPSDK, itu nanti dipertengahan masa kampanye sekitar April dan LPPDK nanti diakhir sebelum masa pencoblosan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *