DLH Melakukan Inspeksi Kepada 39 Perusahaan,Ini Hasilnya

“Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan limbah cair secara visual di lapangan, warna air kotor dan menimbulkan bau, serta Ph sebagian besar di atas 80 persen melanggar Baku Mutu Air Limbah (BMAL). Untuk mengetahui hasil Sidak secara lebih akurat, sesuai SOP Sidak, seluruh contoh air yang diambil selama dilakukan pengujian di Laboratrium yang terakreditasi.

Bacaan Lainnya

Dari perusahaan yang menjadi target untuk dilakukan Sidak di Kota Cimahi, salah satu perusahaan menolak untuk dilakukan inspeksi mendadak, yaitu PT. Gucci Ratu Textile Industry yang beralamat di Jalan Cibaligo Nomor 157 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Mereka beralasan sidak dilakukan tanpa pemberitahuan dari DLH Provinsi Jawa Barat kepada pihak perusahaan. Tentu saja kami tidak membeitahu rencana sidak terlebih dahulu, karena sifatnya yang mendadak,” terangnya.

Penolakan itu melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 115 bahwa disebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

“PT. Gucci Ratu Textile Industry ditindaklanjuti penanganannya oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai peraturan perundangperundangan,” imbuhnya.

(RBD/bbb/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *