Sah, Ini Empat Calon Penguasa

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi hari ini akan melakukan rapat pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

Keempat bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang akan di sahkan sebagai calon untuk berlaga di Pilwalkot 2018 nanti yakni Mulyono-Ima Slamet (Mulia), Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan), Achmad Fahmi-Andri Hamami (Faham) dan Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon sudah diterima oleh KPU Kota Sukabumi. Untuk syarat pencalonan, salah satu diantaranya surat keputusan penunjukan Pasangan Calon (Paslon) di DPP seperti dokumen B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol.

Sedangkan untuk syarat calon, lebih kepada pribadi calon tersebut seperti surat keterangan bebas pidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan lainnya.

“Insyaallah semuanya lengkap. Untuk ditetapkan sebagai calon, kita lihat saja besok (hari ini.red),” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis KPU, Agung Dugaswara saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Dalam acara rapat pleno penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada masing-masing pasangan. Penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi akan dilakukan di Kantor KPU Kota Sukabumi.

“Seperti biasa saja. Seperti acara perbaikan persyaratan, hanya paslon saja yang datang. Tidak ada pendukung atau relawan yang boleh masuk,” ujarnya.

Jadi diprediksikan, kondisi jalan disekitar KPU Kota Sukabumi tak akan ramai seperti halnya saat pendaftaran bakal paslon. Penetapan sendiri, akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. “Ini sudah kesepakatan kita bersama dengan Bapaslon, tidak boleh membawa pendukung,” kata Agung.

Setelah acara penetapan, nanti pada 13 Februari KPU akan melakukan pengkonclongan nomor urut. Dalam pengundiannya, akan dilakukan di Gedung Juang 45. “Kalau pengundian baru boleh ada pendukung pasangan calon, namun kita batasi sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pegawai ASN yang akan mengundurkan diri karena mencalonkan kata Agung pada tahapan penetapan, calon tersebut harus memberikan surat pengunduran diri kepada intansi tersebut.

Sedangkan untuk ke KPU, maksimal lima hari setelah penetapan menyerahkan dua prodak hukum ke KPU. ” Diserahkan ke KPU yakni tanda terima surat pengunduran diri dari intansi tersebut dan surat pengunduran dirinya sedang di proses,” katanya.

Sementara untuk petahana, wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Untuk itu, pemberitahuan izin cutinya sebelum tahapan kampanye sudah diserahkan ke KPU Kota Sukabumi. “Hari pertama kampanye itu harus sudah disampaikan izin cutinya,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *