Regulasi Sederhana Kunci Iklim Investasi Kondusif

JAKARTA – Regulasi yang panjang dan berbelit sudah sering dikeluhkan oleh calon investor saat akan berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, penyederhanaan regulasi menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin menciptakan iklim investasi kondusif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri menjelaskan, hambatan paling sering ditemui oleh calon investor adalah terlalu banyaknya regulasi dan rantai birokrasi yang sangat panjang. Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal itu masih diikuti adanya izin bangunan sampai izin gangguan yang berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terkait regulasi-regulasi ini. Dengan adanya evaluasi, pemerintah bisa merumuskan mana langkah-langkah yang efektif dan mana yang tidak. Terkadang regulasi satu dengan lainnya tumpang tindih dan berakibat pada waktu yang terbuang saat mengurusnya,” papar Novani.

Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, perda dan peraturan lembaga. Hal tersebut wajib diselaraskan lebih dulu supaya tidak tumpang tindih. Setelah proses, pemerintah juga harus memperhatikan dan mempelajari efektivitas berbagai peraturan supaya bisa merevisi dan menghapus yang tidak perlu.

“Selain memangkas beberapa aturan yang menghambat, sebenarnya pemerintah dapat memberikan insentif kepada para pelaku usaha dengan tidak mewajibkan adanya modal awal yang harus disetor, akses kredit perbankan yang lebih mudah dan dibentuknya sistem pendaftaran dan pengurusan dokumen lainnya secara online,” papar Novani.
Sayangnya, sistem pendaftaran online tidak berlaku secara efektif untuk peraturan di daerah. Di beberapa daerah masih banyak ditemukan sistem pemeriksaan dokumen secara fisik yang mewajibkan calon pelaku bisnis mendatangi kantor pelayanan untuk proses registrasi bisnis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *