Pengasong Ikan Diciduk Polisi

PALABUHANRATU – IS alias Roy (37), pedagang ikan asongan dibekuk polisi di warung nasi, Kampung Cangehgar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, belum lama ini lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Roy kini mendekam di Mapolres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menyebutkan, penangakapan pemuda yang merupakan residivis ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan sikapnya.

Polisi yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, laporan tersebut terbukti. Roy memiliki sabu-sabu kecil dan disimpan dalam kantong celana.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali. Tak ada perlawanan dari tersangka, polisi langsung menggelandang tersangka ke Mako Polres Sukabumi di Jalan Jenderal Sudirman, Blok Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.

“Dari tangan tersangka kita amankan satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone,” jelas Jajang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *