Amdal PT SCG Masih Gelap

“Untuk itu, kami ingin melihat dokumen tersebut untuk dilihat sudah benarkah peruntukannya, bagaimana hak warga yang terdampak dari aktivitas perusahaan itu. Sebab, rumah saya yang lokasinya berada sekitar berapa puluh meter dari bangunan PT SCG, belum pernah dilibatkan dalam proses perizinan,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Wahyudin Iwang sangat menyangkan terhadap pelayanan Pemkab Sukabumi yang dinilai telah menutupi hak Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bacaan Lainnya

“Kami merasa prihatin terhadap pemerintah yang telah lalai dalam pelayanan publik. Padahal, permohonan dokumen Amdal dan perizinan PT SCG yang dilayangkan warga ke MA ini, mengacu pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iwang menjelaskan, warga FWSM sudah dua kali melayangkan surat permohonan tersebut. Namun, persidangan masih bermuara di sidang sengketa. Bahkan, warga berhasil memenangkan dalam persidangan itu.

“Namun, hingga saat ini dokumen yang dimohonkan warga belum juga mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah.

Walhi Jabar lanjut Iwang, telah melakukan analisa dan menilai bahwa pemerintah daerah sengaja memperhambat warga untuk mengetahui dokumen tersebut.

“Mereka itu takut, karena dokumen yang dimiliki oleh pemerintah daerah terkait Amdal dan perizinan lingkungan PT SCG itu sudah kadaluarsa. Sebab, perizinan yang mereka miliki saat ini tidak sah. Karena, dokumen yang disimpan oleh pemerintah daerah merupakan perizinan pada 2009 lalu.

Sementara, izin lingkungannya baru keluar pada 2013. Untuk itu, Walhi Jabar akan meminta surat penetapan ekekusi dari PTUN dan juga akan melaporkan pada Presiden Indonesia terkait perbuatan yang telah melanggar hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Gunungguruh, Erry Erstanto menjelaskan, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mendapatkan titik temu.

“Saya melihat meskipun warga tampak keras dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh akses dokumen Amdal dan dokumen perizinan pembangunan serta oprsasional PT SCG, namun mereka masih terbuka untuk melakukan musyawarah. Untuk itu, saya akan laporkan persoalan ini pada pimpinan, agar bisa mendapatkan solusi yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Gunungguruh Iptu Yudi Wahyudi menghimbau, agar warga dapat menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan.

“Saya harap dalam menyikapi masalah ini, harus diselesaikan dengan kepala dingin sehingga mendapatkan solusinya. Saya himbau warga agar tidak mudah terpropikasi sehingga tidak terjadi aksi anarkis yang dapat mengakibatkan kerugian semua pihak,” pintanya.(cr13/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *