Reklame BPKD Kok Dibongkar?

CIKOLE – Dua reklame milik Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi yang dipasang di Jalan R.E Martadinata, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baru-baru ini. BPKD mengklaim, reklame yang dibongkar tersebut akibat miss komunikasi.

“Sebetulnya miss komunikasi antara kita dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, sehingga mereka melaporkan kepada Satpol PP lalu reklame itu diamankan,”kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak BPKD Kota Sukabumi, Unang Djunaedi yang ditemui Radar Sukabumi di kantornya,kamis(8/2).

Saat kejadian, Unang mengaku tidak masuk kerja.
“Iya saat itu saya tidak masuk kantor, jadi pemasangan reklamenya lewat subbid kami dan subbid kami tidak melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan  DPMPTSP,”ujarnya.

Reklame yang sempat dibongkar di Jalan R.E Martadinata tepatnya di depan sekolah BPK Penabur itu, berisi imbauan terkait kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat kejadian, lanjut Unang, Kepala DPMPTSP langsung menghubunginya. Menanyakan apakah betul reklame tersebut milik BPKD. Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *