Buruh Ancam Blokir Jalan PT SCG

Lebih lanjut Nendar menjelaskan,dirinya tidak akan main-main dalam menyikapi persoalan ini. Nendar menilai, perkara ini dapat berpotensi terhadap unsur pidana yang akan dibawa ke ranah hukum sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan.

“Kami sudah cukup bersabar menghadapi rumitnya prosedur manajemen PT. Semen Jawa dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sampai hari ini kami akan terus menyoroti komite kontraktor yang selama ini dianggap menjadi biang permasalahan.

Bacaan Lainnya

Sebab bisa meloloskan perusahaan-perusahaan yang bermasalah terhadap hak normatif para buruhnya. Kita contohkan saja, seorang driver perusahaan membeli BBM untuk operasional kendaraannya, sudah pasti struk pembelian itu diminta, otomatis pihak SCG yang menyatakan bahwa mereka itu berkomitmen terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia tidak meminta tanda bukti penyetoran perusahaan outshourcing ke pihak BPJS,” tandasnya.

Permasalahan lainnya ujar Nendar, adalah adanya dugaan Pungli terhadap karyawannya sebesar Rp50.000 perbulannya yang dilakukan oleh pihak PT. Nadira Kenacana Persada dengan dalih untuk pengelolaan SDM.

“Kami juga akan mempertanyakan apakah di dalam kontrak antara PT SCG dan PT Nadira Kencana Persada ada fee. Hingga untuk manajemen saja harus dipotong dari upah para buruhnya.

Untuk selengkapnya akan kita sampaikan berikut bukti-bukti nanti apabila terjadi pertemuan. Kita secara tegas juga akan mempertanyakan apakah ada sanksi tertentu kepada perusahaan rekanan apabila melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.

(cr13/d)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *