Sidang Kasus Pembunuhan Molor

Untuk diketahui, pada agenda sidang ketiga ini, dua saksi dihadirkan, Keduanya adalah pemilik angkot, Medi Gunawan (38) dan saksi mata yang merupakan pedagang martabak, Ahmad Fahmi (22).

Untuk diketahui, kedua terdakwa dalam kasus ini ialah FA alias Opik (20) dan RF alias Igan (23) yang merupakan saudara kandung asal Kampung Kemang, RT 02/03, Desa/Kecamatan Cicantayan. JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3).

Bacaan Lainnya

“Dari kronologis kejadian pembunuhan, kami menemukan ada unsur perencanaannya. Seperti pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang dipakai menghabisi nyawa korban,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Cibadak, Yeriza Adhytia.

Makanya dalam hal ini, lanjut Yeriza, penyidik dan juga JPU menggunakan pasal berlapis. Seperti yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3). “Maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *