Sidang Kasus Pembunuhan Molor

CIBADAK – Sidang ketiga kasus pembunuhan Egi Adi Wiguna alias Begot (28) di Pengadilan Negeri Cibadak molor sampai lima jam. Warga yang turut hadir pun menyayangkan dengan tidak konsistennya para hakim terhadap jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sidang ketiga yang digelar senin itu agendanya mendengarkan keterangan saksi. Dalam jadwal persidangan yang telah ditetapkan, kasus ini disidangkan pada pukul 13.00 WIB. Sayangnya, pada pukul 17.35 WIB sidang kasus pembunuhan ini baru digelar. Bahkan, polisi yang bertugas menjaga keamanan selama berlangsungnya persidangan sudah siaga sejak pukul 08.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menanggapi molornya persidangan ini, salah seorang saksi dalam kasus ini, Ahmad Fahmi (22) mengaku kesal dengan jadwal sidang yang molor itu. Ia mengaku akan datang ke PN setelah Ashar jika mengetahui pelaksanaan sidang digelar petang hari.

“Saya nunggu di sini sampai tujuh jam. Tahu molor begini, mungkin Ashar saja saya datangnya. Kan saya juga punya aktivitas,” pungkas Ahmad kepada Radar Sukabumi.

Menanggapi molornya waktu sidang ini, Panitera Pengganti yang diperbantukan distaf Pidana PN Cibadak, Bambang Marjito mengungkapkan, molornya waktu sidang itu bukan unsur kesengajaan. “Majelis hakim cuma dua. Sementara kasus hari ini yang disidangkan mencapai 44 perkara. Jadi waktunya memang terbentur,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *