Dinkes Kota Depok Lakukan Pencarian Terhadap Suplemen Ber-DNA Babi

DEPOK – Siap-siap apotek, toko obat dan minimarket hari ini di inspeksi mendadak (Sidak). Dinas Kesehatan (Dinkes), nantinya akan obok-obok mencari suplemen Viostin DS dan Enzplex table yang masih dijual sekaligus memberikan surat edaran larangan menjual dari BPOM.

”Penyebaranya surat edaran tersebut akan dilakukan internal Dinkes saja. Tidak melibatkan instasi lain, seperti Satpol PP dan lainya,” kata Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati, kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Minggu (04/02/2018).

Pihaknya tidak hanya mendistribusikan surat, melainkan juga melakukan pengecekan alias sidak ke apotek hingga toko obat.

“Terkait surat edaran pelarangan suplemen dan tablet yang bakal disebar, sudah ada di meja kepala dinas. Larangan ini disesuaikan BPOM RI berdasarkan nomor batch,” ungkapnya.

Berdasarkan surat edaran BPOM RI yang sudah disebarkan yakni Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 secara sah mengandung DNA-babi. “Hari ini kita sebar luaskan di apotek, minimarket, toko obat yang ada di Kota Depok,” tutur Ernawati.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda menegaskan, Pemkot Depok harus segera menjalankan amanat BPOM RI dan Kemenkes RI tentang suplemen dan tablet ber-DNA babi yang sudah beredar di toko obat, mimimarket, dan apotek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *