Wakil Rektor Baru IPB Periode 2018-2023 Dilantik

BOGOR– Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Muhamad Achmad Chozin melantik para wakil rektor baru IPB periode 2018-2023. Acara pelantikan dilakukan di Lobi Gedung Rektorat Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, Bogor pada Jumat (2/2).

Mereka yang dilantik adalah Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Sc sebagai Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan; Dr. Ir. Agus Purwito, M.Sc.Agr, sebagai Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan; Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc.F. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi; serta Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS sebagai Wakil Rektor Bidang Inovasi, Bisnis dan Kewirausahaan.

Bacaan Lainnya

Prof. Muhamad Achmad Chozin menyampaikan bahwa MWA sebagai organ representatif pemangku kepentingan di IPB yang banyak terlibat dalam peraturan perundangan khususnya tentang governance atau tata-kelola.

“Saya merasa perlu menyampaikan sebagai sosialisasi dan edukasi bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB disebutkan bahwa pengangkatan Wakil Rektor IPB menjadi kewenangan MWA sejak IPB ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH).

Semua tata kelola IPB didasarkan kepada Statuta IPB yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Statuta IPB yang ditandatangani oleh Presiden,” ungkapnya.

Menurutnya, khusus untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam Statuta IPB Pasal 53 ayat (1) sampai ayat (5) yang menyebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA, Rektor bertanggungjawab terhadap MWA, Wakil Rektor bertanggung jawab terhadap rektor, Rektor dan Wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan, serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan pergantian antar waktu rektor dan wakil rektor diatur dalam Peraturan MWA.

Sesuai dengan amanah Statuta IPB, pelantikan Wakil Rektor diatur dalam Peraturan MWA Nomor 29/IT3. MWA /KP/2017 Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3): (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diangkat dan dilantik sebagai Wakil Rektor oleh MWA, (2) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Rektor mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (3) Wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Sementara itu, Rektor IPB, Dr. Arif Satria, mengamanahkan kepada para wakil rektor yang dilantik yaitu Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Dr. Ir. Drajat Martianto, M.Si, untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi dalam menjabarkan kebijakan strategis IPB di bidang pendidikan dan kemahasiswaan dalam menyelenggarakan pengembangan program administrasi pendidikan dan kemahasiswaan, pengelolaan mahasiswa baru, pengembangan dan pelaksanaan promosi, pengembangan program akademik multistrata, serta program pembinaan profesionalisme lulusan.

Selanjutnya kepada Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan, dan Keuangan, Dr.Ir. Agus Purwito, M.Sc.Agr, rektor menyampaikan untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi dalam menjabarkan kebijakan strategis IPB di bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan dalam menyelenggarakan perencanaan serta pengembangan program dan anggaran; pengelolaan dan pengembangan sumberdaya manusia, manajemen kinerja, dan pengelolaan keuangan.

Kepada Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc,F.Trop, rektor menyampaikan untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi dalam menjabarkan kebijakan strategis IPB di bidang kerja sama dan sistem informasi dalam menyelenggarakan serta pengembangan kerja sama dan program internasional, penguatan hubungan alumni, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data berbasis teknologi informasi.

Kepada Wakil Rektor Bidang Inovasi, Bisnis, dan Kewirausahaan, Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS, rektor menyampaikan untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi dalam menjabarkan kebijakan strategis IPB di Bidang Inovasi, Bisnis, dan Kewirausahaan dalam menyelenggarakan pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pengembangan bisnis institut berbasis kepakaran dan sumberdaya yang dimiliki IPB termasuk pengelolaan aset komersial.

Dalam kesempatan ini, rektor menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wakil rektor periode 2013-2018 yang telah meletakkan fondasi dasar bagi kemajuan dan transformasi IPB. “Secara khusus kepada Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, MS; Prof. Dr. Ir. Hermanto Siragar M.Ec; Prof. Dr. Ir. Anas Miftah Fauzi M.Eng; dan Dr. Ir. Arif Imam Suroso, M.Sc, pengabdian dan dedikasi Bapak-bapak akan dicatat sebagai amal jariyah dan merupakan bagian dari sejarah bagi IPB. Tidak sedikit karya dan output yang sudah dihasilkan yang tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi para wakil rektor yang saat ini dilantik untuk menjaga kualitas IPB ke depan,” ujar rektor.

Dengan upaya dan tujuan bersama, dengan sepenuh hati dan dedikasi, rektor mengajak untuk menjawab imbauan sejarah dan tantangan zaman untuk membawa IPB menuju masa depan yang gemilang. “IPB akan tetap dan terus mencari dan memberi yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” pungkas rektor.

(mar/dh/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *