Polda Jabar Terus Buru Pabrik Yang Cemari Lingkungan

BANDUNG – Polda Jabar menyegel empat pabrik karena diduga tidak mengolah limbah sesuai aturan yang berlaku. Upaya serupa akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain sebagai bagian komitmen menjaga sungai Citarum.

Keempat pabrik itu adalah PT. Gede Indah di Kota Cimahi, PT Sinar Sukses Mandiri di Purwakarta, PT Idola Selaras Abadi di Majalaya, Kabupaten Bandung dan PT. Surya Tekstil di Karawang.

Bacaan Lainnya

Jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik perusahaan tersebut berbeda-beda. PT. Gede Indah diketahui tidak mempunyai izin lingkungan dan tidak mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara berkelanjutan.

Lalu, belum memiliki ijin pembuangan air limbah tapi secara berkelanjutan mencemari sungai. Sebenarnya, pemilik PT. Gede Indah sudah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali, yakni di tahun 2013, 2015 dan 2017.

Namun, mereka seolah tidak menindaklanjuti teguran yang diberikan. PT. Sinar Sukses Mandiri diketahui selalu membuang limbah cair langsung lingkungan sekittar melalui pipa ukuran 3 dan 4 inch setiap dua hari sekali.

Aktivitas itu biasa dilakukan dua kali sehari di waktu malam. Lalu, limbah padat berupa sludge hasil endapan proses pengolahan air limbah yang ditampung dalam karung selalu dibuang di lingkungan sekitar pabrik. Tak hanya itu, air hasil proses pembuangan kanji langsung dibuang ke aliran Cilangkap yang bermuara ke sungai Citarum tanpa melalui proses IPAL.

PT Idola Selaras Abadi yang kerap menghasilkan limbah cair hasil proses pembuatan kain selalu membuang limbah ke sungai Cikacembang. Aktivitas itu selalu dilakukan meski pernah mendapat sanksi dan teguran.

Terakhir, PT. Surya Tekstil diketahui melakukan kecurangan dengan menggunakan IPAL tidak sesuai aturan. Pihak perusahaan membuang limbah menggunakan selang yang dimasukan dalam IPAL. Selang itu berakhir di Kali Kunci yang berujung ke sungai Citarum.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di bulan Januari 2018. Petugas kepolisian bekerjasama dengan dinas lingkungan hidup (DLH) yang berada di daerah tempat pabrik berada.

“Dari pengecekan itu diketahui bahwa pabrik tersebut membuang limbah tanpa proses di IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Kami lakukan penyegelan,” kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/2/18).

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan untuk proses hukum, pihaknya akan menunggu hasil lab terkait baku mutu air sungai yang dicemari empat pabrik tersebut. Penelitian itu akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup di masing-masing daerah.

“Tersangkanya nanti ditentukan setelah ada hasil dari lab. Proses uji di lab itu dua minggu. Kalau memang nanti terpenuhi alat buktinya, nanti ditahan. Tidak menutup kemungkinan akan banyak Pabrik yang disegel, kami buru,” ucapnya.

Di lain pihak, penataan sungai citarum menjadi isu yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Mereka secara khusus memunculkan ptogram Citarum Harum Bestari dimana semua tingkatan daerah dan penegak hukum bersinergi melakukan penataan dan pengawasan terhadap hal yang mencemari sungai.

(RBD/bbb/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *