Isteri Egi: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

CIBADAK – Riana Destiana, isteri Egi Adi Wiguna alias Begot, korban pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa di dalam angkutan umum pada tahun lalu meminta supaya majelis hakim menghukum para pelaku dengan ancaman yang setimpal. Ibu satu anak itu mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada para penegak hukum.

“Biar pengadilan yang menghukum. Saya percayakan sepenuhnya kepada pengadilan,” singkat Riana usai menjadi saksi di PN Cibadak, kemarin.

Bacaan Lainnya

Riana adalah isteri almarhum Egi Adi Wiguna alias Begot, warga Kampung Cibatulik, RT 15/4, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Ia bersama tiga orang lainnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan suaminya. Sidang pun berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Danu menyampaikan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, hanya empat orang yang hadir dari delapan saksi yang dipanggil. Menurutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. “Nanti kami panggil pada sidang lanjutan pekan depan,” singkatnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa itu ialah FA alias Opik (20) dan RF alias Igan (23) yang merupakan saudara kandung asal Kampung Kemang, RT 02/03, Desa/Kecamatan Cicantayan. JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *