Kronologis Gadis Belia Diikat ditenggelamkan, Diperkosa dan Disodomi Sebelum Dibunuh

Kerja keras polisi mengusut pembunuhan sadis yang menimpa Dina Wulandari,19, tak sia-sia. Satuan Reskrim Polres Tebo, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis warga Dusun Pangkal Bloteng, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, yang terjadi Kamis (22/1).

Satreskrim Polres Tebo akhirnya menetapkan Satar Radius,22 sebagai tersangka. Tersangka Satar diamankan pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari di tempat pelariannya di Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Herlambang, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa alat bukti serta pengakuan tersangka.

Baca Juga : Sadis, Gadis Belia Diikat di Pohon, Lalu Ditenggelamkan

“Dari tiga orang yang berhasil kita amankan, satu diantaranya yaitu S kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak terlibat,” ujar Hendra seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (29/1).

Mantan Kapolsek Kotabaru Resta Jambi ini menyampaikan, tersangka pembunuhan ini bermotifkan rasa suka terhadap korban. “Dari keterangan tersangka, bahwa awalnya tersangka suka terhadap korban,” ungkapnya.

Dia menerangkan, kejadian pembunuhan sadis tersebut berawal saat pelaku melihat korban mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor pada Kamis (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, dalam hati pelaku timbul niat jahat karena pelaku yang sudah lama memendam rasa suka terhadap korban.

Saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengantar adiknya, pelaku yang sudah lama menunggu di tepi jalan yang agak sepi menghentikan korban dengan alasan ingin menumpang pulang ke dusun.

Ketika di tengah jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba membelokkan setang motor korban ke sebuah kebun sawit dan keduanya pun terjatuh. Karena berusaha melawan saat ingin dipegang pelaku, korban pun dibanting oleh pelaku hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah itulah pelaku meluapkan nafsu bejatnya dengan memerkosa dan mensodomi korban.

Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan jajak, pelaku pun mengikat korban bersama sepeda motor pada sebuah kayu dengan menggunakan akar. Dalam keadaan masih bernafas, korban pun ditenggelamkan bersama motornya.

Untuk mengalabui warga agar tidak curiga, tersangka pun ikut saat mengevakuasi motor korban dari dalam sungai. Setelah itu baru pelaku melarikan diri ke Sarolangun.

“Jadi tersangka ini ikut mengangkat motor korban untuk mengelabui warga sebelum melarikan diri ke sarolangun,” tambah Kasat.

Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyatakat terutama di daerah kampung-kampung yang tergolong sepi untuk berhati-hati dan selalu wasapada serta menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari berbagi tindakan kriminal.

Tersangka Satar Radius akan dijerat dengan Pasal 291 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(nas/jpg/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *