Junaidi, 30, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah satu pasien di Rumah Sakit National Hospital.

SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah menjerat Junaidi, 30, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah satu pasien di Rumah Sakit National Hospital. Pelaku yang merupakan perawat di rumah sakit itu kini sudah ditahan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan menuturkan, pihaknya sudah mendalami keterangan pelaku di kasus tersebut. “Pelaku sudah mengaku dan menyesal. Dia juga sudah minta maaf,” kata Rudi ketika dihubungi, minggu (28/1).
Dalam pemeriksaan, penyidik kata dia memiliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Kami kenakan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tak berdaya,” imbuh mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.
Rudi lantas menuturkan, pemicu pelaku meraba organ intim pasien berinisial W setelah melihat kemolekan tubuh korban. “Pelaku mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban. Dia mengaku merasa terangsang,” tambah dia. (mg1/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *