Buron Dua Bulan, Pelaku Cabul Dibekuk Saat Pulang Kampung

SUKABUMI – MR alias Bayun, tersangka kasus pencabulan yang selama ini buron selama dua bulan, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Sukabumi. MR bersama sejumlah rekannya dilaporkan telah mencabuli seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.

MR ditangkap saat dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Sabtu (27/1/2018). Pria berusia 20 tahun ini tidak bisa berkutik ketika sejumlah petugas kepolisian membekuknya.

Bacaan Lainnya

Keterangan dihimpun Radar Sukabumi.com,  aksi pencabulan yang dilakukan MR bersama temannya terjadi pada awal November 2017 silam. Awalnya korban bersama kakak kandungnya berinisial L datang berkunjung ke tempat kediaman tersangka.

Usia bersilaturahmi, korban diantarkan pulang oleh tersangka bersama temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Di tengah perjalanan, tepatnya saat memasuki sebuah kawasan perkebunan di Kampung Kebonlimus, Desa Tenjolaya, mereka membekap korban dan langsung memperkosanya. Akibat perbuatan tersangak, korban mengalami luka robek dan pendarahan pada bagian vagina.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menegaskan tersangka sempat melarikan diri hingga ke luar kota.  “kami mendapatkan infromasi bahwa tersangka tengah menuju perjalanan pulang setelah menghilang selama dua bulan. Sebelum sampai ke rumahnya, tersangka berhasil kami bekuk,” ungkap Nasriadi.

Dalam kasus ini tersangka MR dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *