Seorang Kakek Di Depok Hantam Kepala Nenek Dengan Martil, Ini Alasannya.!

“Dia sempat menusukan pisau ke perutnya, tapi gak luka,” ungkap AKP Robinson Hutagalung.

Barang bukti martil yang digunakan pelaku, kini disita petugas. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00, dan saat kejadian di dalam rumah ada pelaku, istri, anak serta menantunya.

Bacaan Lainnya

“Pada saat kejadian pemukulan tersebut diketahui oleh sejumlah saksi yaitu anak korban Maya, menantunya Rusmini, dan keponakannya Mawardi. Melihat kondisi ibu terluka, anaknya langsung dilarikan ke RS Graha Permata Ibu,” ujarnya.

Selain itu yang menyebabkan pelaku tega menganiaya istrinya, lanjut AKP Robinson, memiliki sikap temperamen. Sementara itu, Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Ipda Nurul Kamilawati mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cukup serius.

Ipda Nurul menegaskan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku beberapa tahun ini sering minum obat dan rutin mengecek kesehatannya ke puskesmas. Untuk membuktikan hal tersebut anggota akan meminta rekap medis pelaku, apakah betul sakit atau tidak. Pelaku juga mengalami gangguan pendengaran yang kurang baik.

“Pelaku masih kita amankan dan sedang dimintai keterangan penyidik. Selain itu akibat luka parah di kepala akibat hantaman martil korban dari rumah sakit GPI dirujuk ke RS Polri Kramat Jati masih belum sasadarkan diri,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *