Raperda Bantuan Hukum Mulai Dibahas

 

PALABUHANRATU – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan, masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh keadilan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Raperda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi. Mengingat, tidak sedikit warga Kabupaten Sukabumi yang kondisi ekonominya lemah tersandung persoalan hukum.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, peraturan itu diharapkan akan membantu masyarakat yang kategori miskin itu untuk mendapatkan keadilan. “Tadi sudah mulai kita bahas dengan Pemda Kabupaten Sukabumi.

Tujuan daripada Raperda ini nantinya dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mencari dan mendapatkan keadilan hukum,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi usai sidang paripurna di ruang sidang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, rabu (24/1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *