PT SPV Purwakarta Cemari Sungai Citarum

PURWAKARTA – PT South Pacific Viscose (SPV) di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, menjadi salah satu perusahaan yang ikut andil pada pencemaran daerah aliran sungai Citarum, di wilayah Purwakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, mencatat ada 17 pabrik yang membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum, diantaranya di Desa Cicadas PT South Pasific Viscose (SPV) dan PT Indo Bharat Rayon (IBR) di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Didi Suardi kepada awak media, Selasa (23/1) usai Rakor Citarum di Komplek Pemkab Purwakarta.

Ke-17 perusahaan tersebut tersebar di sepanjang DAS Citarum yang melintasi Purwakarta. Mulai dari Jatiluhur sampai kawasan BIC, Kecamatan Bungursari. Tapi, karena keterbatasan kewenangan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mencemari Sungai Citarum tersebut. Mengingat, kewenangan dari Dinas LH hanya sekedar memberikan sanksi administratif saja.

Jangankan sanksi tegas, lanjut Didi, sekedar untuk membabat rumput disepanjang DAS Citarum saja harus izin ke BBWS Citarum. Karena itu, mengenai pencemaran Citarum ini memang perlu penanganan dari hulu ke hilir. Serta, melibatkan semua elemen dan stakeholder.

Didi menuturkan, setiap bulan ada pemeriksaan berkala mengenai kualitas air Citarum. Di wilayah Purwakarta, ada 40 titik yang jadi sampel pemeriksaan. Hasilnya, air Citarum sudah sangat tercemar limbah dengan skala berat. “Zat berbahaya yang mencemari sungai terbesar di Jabar ini segala ada. Salah satunya merkuri,” ujar Didi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *