Terdakwa Korupsi GBLA Divonis Bersalah

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Junaidi juga menyatakan pikir-pikir.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut hakim telah menyatakan bahwa perbuatan Yayat telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana sesuai dakwaan primer.

Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.

Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut. Di antaranya ketidaksesuaian ialah spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini sudah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009-2013.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa mengatakan, bahwa Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar.

Dalam berdasarkan fakta sidang yang dibacakan jaksa menyatakan, kerugian negara telah berkurang menjadi Rp 76 miliar. Sebab pihak kontraktor dalam hal ini PT Adikarya telah menyelesaikan beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *