OJK Larang Bank Jual Mata Uang Kripto

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto. Alasannya, mata uang virtual bukan merupakan produk perbankan yang sesuai dengan fungsi perbankan. OJK meminta bank melapor terlebih dahulu jika ingin menjadi agen penjual cryptocurrency.

Sejauh ini, belum ada bank yang menjual cryptocurrency.
’’Bank kalau mau jualan produk tentunya harus lapor kepada kami. Tapi, memang tidak boleh menjual produk yang tidak terdaftar di regulator,’’ tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Bacaan Lainnya

OJK belum membuat pernyataan bahwa peredaran cryptocurrency sebagai komoditas berjangka di masyarakat merupakan hal yang ilegal. Namun, Wimboh mengakui bahwa cryptocurrency di Indonesia tidak mempunyai regulator sehingga tidak ada yang mengawasi.

Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat kajian mengenai kemungkinan memasukkan cryptocurrency dalam komoditas berjangka yang diperdagangkan secara sah di Indonesia.

Meski begitu, OJK tidak membuat bahasan serupa dengan Bappebti. Jika ada lembaga di bawah Bappebti yang menjadi agen penjual, juga harus melapor ke OJK.

Secara terpisah, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan, pihaknya lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset. Dia menilai wajar apabila Bappebti berencana mengkaji cryptocurrency.

’’Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami selain dari ripple, ethereum, stellar maupun token lainnya,’’ ujarnya.

Saat ini bitcoin tidak mendapatkan dukungan, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar. Menurut Oscar, ada kesalahpahaman masyarakat dalam penilaian terhadap bitcoin sebagaimana emas yang disebut menggantikan rupiah. ’’Padahal, yang satu komoditas dan yang satunya mata uang,’’ terangnya. (rin/c22/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *