Sistem Transaksi Non Tunai mulai di terapkan Bandung Barat

BANDUNG BARAT – Mulai awal tahun 2018, Pemkab Bandung Barat menerapkan transaksi non tunai (TNT). Mulai dari pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan program bimbingan teknis (bimtek), pembayaran barang dan jasa kepada pihak ketiga dan beberapa pembayaran lainnya.

Hal itu mengacu pada surat edaran Mendagri No. 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan TNT pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin menyatakan, pembayaran non tunai sudah ditentukan yakni diangka Rp10 juta ke atas. Sementara, untuk nilai Rp10 juta ke bawah bisa dilakukan secara tunai.

“Seperti untuk pembelian makanan dan minuman (mamin) di bawah Rp10 juta itu bisa tunai,” kata Asep di Ngamprah, Minggu (21/1/18).

Berbeda halnya dengan pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan bimtek yang nilainya di atas Rp10 juta, maka diharuskan pembayarannya melalui non tunai yang langsung ditransfer melalui bank bjb.

“Transaksi non tunai ini sudah mulai diterapkan awal tahun ini di lingkungan pemerintah daerah. Seperti gaji saja sekarang sudah langsung transfer ke rekening masing-masing, termasuk nanti soal pembayaran barang dan jasa kepada pihak ketiga diwajibkan non tunai,” ungkapnya.

Asep menambahkan, penerapan sistem TNT ini, akan banyak manfaat dan keuntungan bagi pemerintah daerah. Salah satunya mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran serta mengantisipasi program fiktif.

“Banyak keuntungan dari aplikasi aturan ini yaitu meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan secara baik,” paparnya. Ditanya soal sejauhmana kesiapan masing-masing dinas untuk menerapkan proram TNT tersebut, Asep mengklaim semuanya sudah siap. Sebab, mau tidak mau sistem ini harus sudah diterapkan.

“Semua dinas harus sudah menerapkan sistem ini, itu sudah sebuah keharusan. Nanti bendahara di masingmasing dinas tetap berkewajiban melakukan pencatatan uang yang masuk dan keluar,” tandasnya.
(RBD/bie/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *