PROGRAM Disdik Kota Cimahi Terapkan Fingerprint

 

CIMAHI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memulai penerapan absensi guru dengan sistem sidik jari atau fingerprint. Sistem ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin 1.209 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, penggunaan pringerprint dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan para guru di Kota Cimahi. “Absensi dengan sistem sidik mulai berlaku 2018, niatnya meningkatkan disiplin guru,” ujarnya, Minggu (21/1).

Penerapan absensi menggunakan pringerprint akan diujicobakan mulai awal tahun 2018. Semua sekolah kini telah dipasang fingerprint. Sesuai aturan yang berlaku absensi para guru berlaku sejak pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB. “Patokan kehadiran guru di sekolah minimal 37,5 jam tatap muka, sedangkan pemenuhan syarat sertifikasi mininal 24 jam mengajar per minggu,” kata Dikdik.

Terkait sanksi, lanjut Dikdik, menyatakan belum ada aturan yang mengikat karena masih dalam tahap uji coba. Ke depan, dimungkinkan juga untuk ada pemotongan Tunjangann Kinerja Daerah (TKD). “Untuk guru secara aturan mestinya sama dengan ASN,” pungkasnya. [bon]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *