GUNUNGPUYUH – Sidang kasus pembunuhan Raden Galih Nurhikmah (23), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, kamis(18/1).
Dari pantauan Radar Sukabumi, ayah korban Wawan Ridwan (49) dan istri korban Gege Diah Ayu Ambarsari (20) terlihat datang bersama keluarganya untuk menyaksikan jalannya proses persidangan para terdakwa yang sudah membunuh anggota keluarganya itu.
Sidangpun berlangsung sekitar jam 12.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kali ini menghadirkan lima saksi untuk diperiksa. Sidangpun mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan,”beber Humas PN Sukabumi, Ahmad Munandar kamis(18/1).
Lima saksi tersebut terdiri dari dua saksi yang berasal dari teman korban dari Gang Ajid, tiga diantaranya dari orang pasar yang mengetahui saat kejadian dan satu anggota polisi.