Ingat Kades ‘Bermain’ Bakal di Sanksi

“Apabila kades ikut terlibat dalam kampanye atau jadi timses atau mengarahkan kepada salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain itu bukan pelanggaran kode etik ,tapi pidana murni sesuai UU 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 188 tentang pidana,”jelas Ayus dalam rilisnya.

Maka dari itu, dirinya meminta para petugas PPDP ini mengikuti sesuai aturan yang ada di KPU dan pihak PPS mendampingi para petugas PPDP yg akan mulai bekerja pada tanggal 20 Januari ini.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cikidang Asep kodir menghimbau agar para peserta memperhatikan dan mengaplikasikan seluruh hasil bimtek ini.

“Saya minta para petugas PPDP ini bisa bekerjasama dengan baik dan berkoordinasi dengan semua pihak,”tandasnya. (*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *