78 Ton Limbah Berbahaya di Sungai Citarum *Lima Sopir Truk Diamankan Polisi

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat mengamankan lima sopir truk yang sedang mencuci Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Sungai Citarum, Desa Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (16/1/18).

Polisi juga menyita 78 ton karung berisi limbah B3. Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan, para sopir tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat mencuci limbah yang berasal dari Provinsi Palembang. Para tersangka mengaku disuruh oleh SN (50) seorang pengusaha di Cikarang.

Bacaan Lainnya

“Sesudah limbah dicuci rencananya akan dibawa ke PT LMP,” ucap Agung kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1/18). Agung mengungkapkan, jika karung seberat 78 ton berisi limbah berbahaya kemudian dicuci di aliran sungai maka bisa dibayangkan bisa mengancam ekosistem sungai, termasuk kesehatan masyarakat.

“Sangat berbahaya,” singkat Agung.
Sementara itu Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, limbah B3 jenis poly aluminium chlolid (PAC) dan caustic soda tersebut diturunkan dari kapal tongkang di Palembang.

Kemudian diangkut via jalur darat untuk dibawa ke Cikarang, Kabupaten Bekasi. “Sebelum ke Cikarang, sampah berbahan B3 itu diturunkan di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan untuk dicuci di Sungai Citarum,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *