Emil: Saya Tak Main Mahar Politik

BANDUNG— Beberapa kasus mahar politik menyeruak ke ruang publik dalam proses pemilu kepala daerah serentak 2018. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 melarang adanya penerimaan imbalan.

Jika partai politik terbukti meminta mahar maka tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya. Adapun calon yang memberikan mahar politik tidak bisa mengikuti pemilihan. Bakal calon gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengakui bahwa dirinya tidak di mintai mahar untuk modal pencalonannya di Pilgub nanti oleh partai partai yang mengusungnya.

Bacaan Lainnya

“Saya kira tentang kasus saya sama juga tidak ada. Tapi dari awal kami memahami yang namanya calon itu kan tidak bisa modal awal. Biaya saksi saja saya hitung di Jawa Barat sekitar 70 sampai 80 miliyar, itu kan harus di cari tapi kan untuk kita sendiri jadi bukan untuk tiketnya. Setelah dapet tiketnya, baru kita berupaya membiayai pemenangan kira kira begitu,” jawab Ridwan Kamil dalam acara salah satu statsiun televisi, Rabu (18/1) malam.

Emil (sapaan akrabnya) pun menambahkan, walapun biaya pencalonannya besar, sejak awal dirinya bersyukur tidak mengalami kasus mahar politik seperti halnya yang lain. “Real cost” nya yah memang mahal segitu. Oleh karena itu, untuk Jawa Barat khususnya saya, saya tidak mengalami peristiwa yang sekarang di bahas itu alhamdulillah,” jelasnya.

Selain itu, Najwa Shihab selaku host dalam acara tersebut pun bertanya tentang adanya uang yang di terima dari partai yang mengusunya. “Tapi ada uang masuk, uang permintaan tidak? Tidak ada. Yang ada itu saya menandatangani sebuah perjanjian agar visi misi si partai ini kalau nanti menang tolong di perjuangkan,” pungkasnya. (bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *