Pasar Pelita, Irwan Hanya Divonis Tiga Tahun Setengah

SUKABUMI – Terdakwa Irwan yang merupakan kuasa Direksi PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), akhirnya di vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, kemarin (17/1). Ia dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yakni empat tahun penjara.

Dari pantauan Radar Sukabumi, sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung sekitar satu jam, mulai dari pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB. Irwan yang duduk dikursi pesakitan tersebut, tetap tanpa didampingi pengacara.

Bacaan Lainnya

Tapi ternyata, Vonis tersebut menimbulkan kekecewaan banyak pihak. Salah satunya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi. Mereka menilai,hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan kerugian para pedagang Pasar Pelita. Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabuni perlu melakukan upaya banding kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Meski saat ini ajuan banding masih dipikir-pikir. Kami akan terus mendesak kejari untuk melakukan banding,” tuntut Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi, AA Brata Soadirdja kepada Radar Sukabumi, Rabu (17/1).

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus bertanggungjawab atas kasus ini. Sebab, sudah terbukti bahwa PT AKA tidak memiliki modal dan memaksakan diri untuk membangun dengan cara mengambil uang dari para pedagang. Disinilah terbukti ada kelalaian pemerintah yang terkesan membiarkan kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *