Ingat Kades ‘Bermain’ Bakal di Sanksi

SUKABUMI— Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Sukabumi tak segan-segan akan menindak tegas Kepala Desa (Kades) yang ‘bermain’ dalam perhelatan Pilgub Jabar 2018 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang pilkada No 10 tahun 2016 tentang pilkada. Tentunya, Hal itu diteruskan oleh semua Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh panwascam di Kecamatan Cikidang, yang menegaskan bakal melaksanakan undang-undang tersebut.

Divisi Pencegahan,Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (HUBAL) Ayus up Rianto menghimbau agar kades untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh aturan undang-undang. Himbauan itu disampaikan kepada para petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tingkat desa agar benar-benar netral dalam menjalankan tugasnya, dan berkoordinasi dengan pihak terkait pendataan pemilih di tingkat Desa. Pasalnya, Keberadaan PPDP tersebut bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Apabila kades ikut terlibat dalam kampanye atau jadi timses atau mengarahkan kepada salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain itu bukan pelanggaran kode etik ,tapi pidana murni sesuai UU 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 188 tentang pidana,”jelas Ayus dalam rilisnya.

Maka dari itu, dirinya meminta para petugas PPDP ini mengikuti sesuai aturan yang ada di KPU dan pihak PPS mendampingi para petugas PPDP yg akan mulai bekerja pada tanggal 20 Januari ini.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cikidang Asep kodir menghimbau agar para peserta memperhatikan dan mengaplikasikan seluruh hasil bimtek ini.

“Saya minta para petugas PPDP ini bisa bekerjasama dengan baik dan berkoordinasi dengan semua pihak,”tandasnya. (*/die)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *