Mogok, Pedagang Ayam Pasar Induk Cianjur

Ketua Apddas, Yayuk Sri Rahayu menghimbau agar melaksanakan isi surat edaran sudah ditembuskan. Artinya sampai permintaan penurunan harga dikabulkan kembali bisa normal, kalau yang tidak melaksanakan akan dikenakan sangsi oleh seluruh pelaku usaha daging ayam sesuai AD/ART Apddas.

“Bagi pemasok atau peternak dan pemotong yang melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 10 juta, lalu bagi pengecer akan dikenakan sangsi denda sekitar Rp 1 juta. Kami bertanggungjawabn apabila terjadi pelanggaran melalui surat ederan ini,” jelas dia.

Pihaknya menyebutkan, bahkan surat ederan sudah ditembuskan langsung diantaranya Bupati Cianjur, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Dandim 0806/Cianjur, Diskopergading, Kadis Peternakan, UPTD Pasar Cipanas, dan Ketua DPP Pasar Cipanas. (radar cianjur/mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *