KPU Mulai Lakukan Verifikasi Syarat Calon

SUKABUMI— Sebelum melakukan penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari 2018, mendatang. KPU Kota Sukabumi melakukan pengecekan atau verifikasi keabsahan ijazah riwayat pendidikan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

“Saat ini kami dibagi tugas menjadi beberapa tim, mengecek keabsahan ijazah pendidikan para bakal calon. Saya diberi tugas untuk mengecek ke Banjarmasin. Yang lainnya disebar ada di Bandung juga,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam verifikasi itu, tim yang sudah dibagi tugas mendatangi langsung dimana tempat para calon itu mengeyam pendidikan mulai dari SMA sampai dengan perguruan tinggi. Pihaknya mencari data bahwa para bakal calon itu benar-benar pernah bersekolah atau belajar disitu sampai dengan mendapatkan ijazah.

“Kita cek langsung ke tempat mereka mendapatkan ijazah itu, mulai dari SMA, S1, S2 dan S3. Kita cari bukti datanya ke sekolah,” ujarnya.

Nantinya setelah verifikasi ini selesai, KPU akan melaksanakan pleno terbuka dengan mengundang perwakilan dari bakal pasangan calon. Mulai dari hasil verifikasi syarat calon hingga hasil pemeriksaan kesehatan.

“Rencananya pada 17 Januari nanti, kita akan melakukan pleno terbuka itu,” katanya.

Untuk penepatan hasil adminitrasi syarat calon itu memang sampai 20 Januari tapi kalau memang semua sudah lengkap bisa dipercepat. Kalaupun masih ada perbaikan sampai dengan batas waktu tersebut. “Nanti hasil verifikasi ini kita akan kumpulkan diplenokan,” ungkapnya.

Sampai saat ini seluruh tim masih bergerak kesetiap sekolah para bakal calon tersebut. Tapi Sri mengaku semuanya sudah harus selesai pada hari ini. ” Kalau tim saya sudah selesai, tapi kayanya semuanya juga sudah selesai, kita kembali ke kantor KPU untuk melaporkan hasilnya masing-masing,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *