UU Kepalangmerahan Penting untuk Melindungi Relawan

WARUDOYONG – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang (UU) dalam putusan Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, ternyata membawa angin segar bagi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PMI Kota Sukabumi Suranto Sumowiryo. Kepada Radar Sukabumi, pihaknya menyambut positif kabar baik tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Suranto, dengan adanya UU Kepalangmerahan, bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan.

“Sangat menyambut baik adanya pengesahan UU ini, mudah-mudah setelah disahkan kita semakin semangat untuk menjalankan tugas,”ujar Suranto saat ditemui usai grand opening kantor PMI baru yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Sukabumi.

Dalam pembukaan kantor PMI yang baru, pihaknya langsung menyosialisasikan UU Kepalangmerahan tersebut kepada anggotanya yang disampaikan oleh Ketua Bidang Relawan dan PMI Pusat Muhammad Muas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *