Soal Pencuri Air, DPRD Bentuk Pansus

CIBADAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bakal membuat panitia khusus terkait maraknya perusahaan yang tidak berizin menggunakan air tanah.

Namun sebelum pembentukan pansus tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus terlebih dahulu melakukan terobosan agar menjadi dasar rekomendasi DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menjelaskan, Dinas Perindustian dan Sumber Daya Energi Mineral (DPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum harus membuat formulasi bagaimana caranya pemerintah menyikapi persoalan ini.

“Air sudah terlanjur digunakan, SKPD jangan pasif harus membuat terobosan. Celah apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah, misalnya melalui hubungan kerjasama,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, minggu (14/1).
Kendati kewenangan perizinan ada di Pemerintah Provinsi Jawa

Barat, pemasukan ke Pemkab bisa di siasati dengan bentuk kerjasama antara pengguna air dan pemerintah. Asalkan, kedua belah pihak ada kesepakatan dan sah secara hukum. “Buat saja nomenklaturnya, arahkan kerjasama sehingga ada pemasukan ke kas daerah. tapi itu bukan dalam bentuk retribusi melainkan pendapatan lain-lain,” ujarnya.

Dikabupaten Sukabumi, lanjut politis partai berlambang beringin ini, masih cukup banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergali. Hanya saja terkadang terbentur dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga dibiarkan.

“Intinya SKPD harus pro aktif, peka terhadap potensi PAD yang terlantarkan. Jika mereka sudah membuat terobosan DPRD bisa bertindak atas rekomendasinya,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *