KPU: Kandidat Kepala Daerah Bisa Diganti, Jika Gagal Tes Kesehatan

SUKABUMI— Kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diganti, apabila hasil pemeriksaan kesehatan menyimpulkan ditemukan adanya kandidat yang tidak laik untuk menjadi pemimpin kepala daerah.

Untuk kandidat kepala daerah Kota Sukabumi, tes pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi sudah selesai. Di tahapan kedua pemeriksaan, empat pasangan calon menjalani pemeriksaan di pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, pemeriksaannya lebih kepada kesehatan jasmani.

Bacaan Lainnya

“Iya betul semua calon sudah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan kesehatan. Di hari kedua ini mereka menjalani pemeriksaan jasmani meliputi, jantung, paru-paru paru, sistem saraf telinga, mata dan organ tubuh lainnya, ” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang dinyatakan tidak laik oleh tim pemeriksaan kesehatan provinsi Jabar kata Agung harus diganti. Sedangkan penggantinya sendiri diserahkan kepada partai pengusung.

“Kalau tidak laik, harus diganti. Partai pengusung yang mengajukan kembali kepada KPU, ” ujarnya.
Hasil pengumuman pemeriksaan kesehatan itu kata Agung akan diserahkan kepada KPU pada 16 Januari, setelah tim pemeriksa menyatukan seluruh tahapan pemeriksaan dan membuat kesimpulan. Lantaran nanti KPU hanya menerima hasil dari tim pemeriksa kesehatan dengan istilah layak dan tidak layak.

” Kita hanya mengumumkan saja, nanti kita terima berkasnya tanggal 16 Januari, tapi disampaikan ke partai pengusung dan calon itu tanggal 17 Januari sekalian kita buatkan berita acara terait pasangan calon Kota Sukabumi, ” ujarnya.

Tapi menurut Agung dilihat sepintas saat pemeriksaan nampaknya mereka sangat layak untuk mengikuti kontestan Pilwalkot. Artinya, mereka tentunya sudah mempersiapkan diri. “Tapi kepastiannya nanti layak atau tidaknya,” katanya.

Sementara untuk proses tahapan yang dilalui oleh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota itu sudah selesai. Tinggal memperbaiki semua syarat calon yang memang belum lengkap. ” Tahapan sampai penetapan sih sudah, tinggal nunggu perbaikan, setelah itu pada 12 Februari penepatannya, ” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *