10 Ormas Turun Ke Jalan Kecam Vonis Bebas Terpidana Perkosaan

SUKABUMI – Kecaman terhadap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi kepada terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kian menggurita hingga melibatkan banyak organisasi massa.

Setidaknya 10 ormas telah menyatakan kecamannya atas putusan hakim dalam kasus asusila tersebut. Pada umumnya ormas ini berasal dari kalangan muda Nahdliyin, seperti diantaranya  Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Gerapan Pemuda Ansor (GP Ansor), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dan Corps Barisan Pelajar (CBP).

Bacaan Lainnya

Sementara organisasi umum lainnya adalah Lembaga Penelitian Sosial Agama (Lensa), Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Serikat Perempuan Basis (SPB) Tatar Sunda, Lembaga Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Pasoendan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran (Ampera).

“Besok Senin, seluruh aktifis dari 10 organisasi sudah sepakat untuk turun melakukan aksi damai terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Cibadak terhadap salah seorang terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur,” ungkap Ketua Lensa Sukabumi Daden Sukendar.

Rencanannya aksi tersebut akan digelar di depan gedung lama PN Cibadak yang berlokasi di kawasan Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. Daden mengungkapkan aksi damai ini merupakan bentuk kekecewaan sekaligus sebagai dorongan untuk penegakan supremasi hukum.

“Bagaimanapun kami merasa putusan hakim pada kasus itu telah melukai hati dan azas keadilan bagi warga Sukabumi pada umumnya, khususnya bagi kaum perempuan di Indonesia,” tandasnya. (*)

Baca juga : Inilah Tujuh Pernyataan Sikap Soal Vonis Bebas Terpidana Pemerkosaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *