Calon TKW Hamil Tak Boleh Diberangkatkan

JAKARTA–Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan yang ingin mendaftar harus tidak dalam keadaan hamil. Kepala Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti memastikan, aturan tersebut tertuang dalam prosedural TKI ke Luar Negeri.

“Tidak ada kebijakan yang mengatur calon TKI dalam keadaan hamil boleh berangkat,” tegas Servulus saat ditemui di kantor BNP2TKI, Kamis (11/1).

Bacaan Lainnya

Servulus menyatakan, calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan izin orang tua. Calon TKI tersebut bagi yang belum menikah. Sedangkan, untuk yang telah menikah harus mendapat izin dari suami atau isteri yang bersangkutan.

Sebenarnya, kata dia, prosesnya mudah karena ada proses medical check up atau pemeriksaan di sarana kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ketika pengecekan, akan terlihat calon TKI ada pada keadaan yang sehat atau sedang sakit.

“Mereka yang unfit aja tidak boleh, apalagi mengandung sama sekali tidak boleh diberangkatkan,” kata Servulus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *