Kades Jangan Berpolitik Praktis Dalam Pilkada

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dr H Sindawa Tarang mengimbau para kepala desa (kades) agar tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan digelar serentak Juni 2018 di 171 daerah di seluruh Indonesia.

“Jaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2018. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, larangan dan sanksi kades berpolitik praktis termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” ujar mantan kades di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ini.

ST mengingatkan kembali mengenai netralitas kades karena sering kali ada tren pelibatan atau dilibatkannya kades dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Kades dan perangkat desa, tegasnya, dilarang melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“Netral dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” cetus doktor bidang hukum ini.

Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, lanjut ST, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *