Dua Tahun Guru Ponpes Cabuli Santri

BANDUNG – Seorang guru ngaji sebuah pondok pesantren di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat ditangkap jajaran Polres Cimahi lantaran mencabuli dan menyetubuhi puluhan santri putri dibawah umur, Selasa(9/1).

Pengajar berinisial AA (43) ini dilaporkan orang tua santri yang mengeluh kemaluannya sakit usai ritual penurunan ilmu dengan cara dimandikan oleh sang guru. Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra menerangkan, Polisi kini terus mendalami jumlah santri yang menjadi korban pencabulan tersangka.

Bacaan Lainnya

Informasi awal ritual ini telah dilakukan lebih dari dua tahun dan belasan santri putri berusia anak-anak menjadi korban. “Korban dijanjikan memperoleh ilmu kebatinan dengan harus melalui prosesi dimandikan pelaku,”ungkap Niko, Selasa(9/1).

Saat proses ritual itu, tersangka mencabuli korban hingga terjadi persetubuhan. Hingga saat ini jumlah korban mencapai 7 orang dan kemungkinan bertambah.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan tersangka. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *