PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

CIBADAK – Pengadilan Negeri Cibadak akhirnya angkat bicara soal vonis bebas terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, BD (23) pada Kamis (4/1) lalu.

Lembaga pengadilan itu mengklaim, vonis hakim sudah objektif dan mendasar pada fakta-fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

Humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten mengungkapkan, hakim yang menangani kasus pencabulan ini dipastikan independen dan objektif.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, karena hakim menilai tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang kuat saat proses persidangan.

“Kami perlu sampaikan, hakim tidak akan sembarangan dalam memvonis seorang terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *