Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Geruduk PT Kino

Sementara itu, Kabid Hubungan Penindustrian Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi menjelaskan, perundingan dalam mediasi ratusan para buruhdengan pihak PT Kino ini, belum mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak menemukan titik temu.

“Disnakertrans bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, hanya memberikan waktu sekitar 1 bulan. Apabila lebih dari satu bulan, maka persoalannya harus masuk pengadilan. Untuk itu, laksanakan aturan yang berlaku dan tidak ada tawar-menawar dalam aturan ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan bipartit. Namun, apabila tidak ada putusan hingga waktu yang sudah ditentukan, maka para buruh bisa mengajukan persoalan tersebut secara formal melalui PTUN. “Kami tidak hanya akan mengawasi persoalan sampai disini saja. Tetapi, akan kami monitor hingga ke pengadilan nanti,” tandasnya.

Sementara itu, ketika wartawan koran ini hendak melakukan konformasi kepada pihak perusahaan terkait tunturan mantan karyawan PT Kino tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan statmen kepada sejumlah media.

“Maaf, saya sudah melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan. Katanya, PT Kino tidak bisa menjumpai para awak media dan memberikan keterangan apapun untuk dijadikan berita,” singkat Saprudin yang merupakan seorang anggota Security PT Kino yang tengah berjaga di gerbang masuk PT Kino. (cr13/e).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *